7 Langkah Keselamatan Pasien
7 LANGKAH KESELAMATAN PASIEN
Disusun Oleh :
Sitaresmi Pranasari
1610711001
KEPERAWATAN S.1
FAKULTAS ILMU – ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
JAKARTA 2017
A.
LATAR BELAKANG PATIENT SAFETY
Hampir setiap tindakan
medic menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan
prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan
hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Menurut Institute
of Medicine (1999), medical error didefinisikan sebagai: The failure of a
planned action to be completed as intended (i.e., error of execusion) or the
use of a wrong plan to achieve an aim (i.e., error of planning). Artinya
kesalahan medis didefinisikan sebagai: suatu Kegagalan tindakan medis yang
telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu.,
kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan
(yaitu., kesalahan perencanaan). Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan
medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien,
bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD).
Near Miss atau Nyaris Cedera (NC) merupakan suatu kejadian akibat melaksanakan
suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya
diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak
terjadi, karena keberuntungan (misalnya,pasien terima suatu obat kontra
indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan
overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya
sebelum obat diberikan), dan peringanan (suatu obat dengan overdosis lethal
diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).
Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang
mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission)
atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan
bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.
Kesalahan tersebut bisa
terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose,
tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang
sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi;
tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan
terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan
asuhan yang tidak layak; tahap preventive seperti tidak memberikan terapi
provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal
teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system
yang lain.
Dalam kenyataannya masalah
medical error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es,
karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara
kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak
dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua.
Pada November 1999, the American Hospital Asosiation
(AHA) Board of Trusteesmengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan
pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka
juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang terukur untukmedication
safety sebagai target
utamanya. Tahun 2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS
HUMAN, Building a Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien
rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety,
program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di
rumah sakit.
Di Indonesia, telah
dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis
di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis
prima di rumah sakit yang jauh darimedical error dan memberikan keselamatan bagi
pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh
Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua
stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah
sakit.
Mempertimbangkan betapa
pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang
terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari
penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab
permasalahan yang ada.
B.
PENGERTIAN PATIENT SAFETY
Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan
pasien di rumah sakit menjadi lebih aman.
Sistem ini mencegah
terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu
tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
C. TUJUAN PATIENT SAFETY
Tujuan “Patient safety” adalah
1. Terciptanya
budaya keselamatan pasien di RS
2.
Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat;
3. Menurunnya
KTD di RS
4.
Terlaksananya program-program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD.
D.
LANGKAH-LANGKAH
PELAKSANAANPATIENT SAFETY
Pelaksanaan “Patient safety” meliputi
1. Sembilan solusi
keselamatan Pasien di RS (WHO
Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May 2007), yaitu:
1) Perhatikan
nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound-alike medication names)
2) Pastikan
identifikasi pasien
3) Komunikasi
secara benar saat serah terima pasien
4) Pastikan
tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
5) Kendalikan
cairan elektrolit pekat
6) Pastikan
akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
7) Hindari
salah kateter dan salah sambung slang
8) Gunakan
alat injeksi sekali pakai
9) Tingkatkan
kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
2. Tujuh Standar
Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital
Patient Safety Standards” yang dikeluarkan
oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002),yaitu:
1.
Hak pasien
Standarnya adalah pasien & keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD
(Kejadian Tidak Diharapkan).
Kriterianya adalah
1) Harus ada
dokter penanggung jawab pelayanan
2) Dokter penanggung
jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3) Dokter
penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan
benar kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil
pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan
terjadinya KTD
2.
Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya adalah RS harus mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban &
tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Kriterianya adalah:
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat
ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan.
Karena itu, di RS harus ada system dan mekanisme mendidik pasien &
keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan
pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:
1) Memberikan
info yg benar, jelas, lengkap dan jujur
2) Mengetahui
kewajiban dan tanggung jawab
3) Mengajukan
pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti
4) Memahami
dan menerima konsekuensi pelayanan
5) Mematuhi
instruksi dan menghormati peraturan RS
6)
Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa
7) Memenuhi
kewajiban finansial yang disepakati
3.
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya adalah RS menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar
tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya adalah:
1) koordinasi
pelayanan secara menyeluruh
2) koordinasi
pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya
3) koordinasi
pelayanan mencakup peningkatan komunikasi
4) komunikasi
dan transfer informasi antar profesi kesehatan
4.
Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Standarnya adalah RS harus mendesign proses baru
atau memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi kinerja melalui
pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, & melakukan perubahan
untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya adalah
1) Setiap
rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, sesuai
dengan ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
2) Setiap
rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja
3) Setiap
rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif
4) Setiap
rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis
5.
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standarnya adalah
1) Pimpinan
dorong & jamin implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP
RS ”.
2) Pimpinan
menjamin berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP & program
mengurangi KTD.
3) Pimpinan
dorong & tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit & individu
berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang KP
4) Pimpinan
mengalokasikan sumber daya yg adekuat utk mengukur, mengkaji, &
meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP.
5) Pimpinan
mengukur & mengkaji efektifitas kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS
& KP.
Kriterianya adalah
1) Terdapat
tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
2) Tersedia
program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan
insiden,
3) Tersedia
mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi
dan berpartisipasi
4) Tersedia
prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang
terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi
yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.
5) Tersedia
mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden,
6) Tersedia
mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden
7) Terdapat
kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar
pengelola pelayanan
8) Tersedia
sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan
9) Tersedia
sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk
mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien
6.
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standarnya adalah
1) RS memiliki
proses pendidikan, pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan mencakup
keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas.
2) RS
menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan
& memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam
pelayanan pasien.
Kriterianya adalah
1) memiliki
program diklat dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan
pasien
2)
mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice
training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
3)
menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung
pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.
Standarnya adalah
1) RS
merencanakan & mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi
kebutuhan informasi internal & eksternal.
2) Transmisi
data & informasi harus tepat waktu & akurat.
Kriterianya adalah
1) disediakan
anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh
data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
2) Tersedia mekanisme
identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi
yang ada
3. Tujuh langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS
No.001-VIII-2005) sebagai panduan bagi staf Rumah Sakit
1.
Bangun kesadaran akan nilai
keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”
Bagi Rumah sakit:
· Kebijakan: tindakan staf segera setelah insiden, langkah
kumpul fakta, dukungan kepada staf, pasien, keluarga
· Kebijakan: peran & akuntabilitas individual pada insiden
· Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden
· Lakukan asesmen dg menggunakan survei penilaian KP
Bagi Tim:
·
Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor bila ada
insiden
·
Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta
pelaksanaan tindakan/solusi yg tepat
2.
Pimpin dan dukung staf anda,
“bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
·
Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas KP
·
Di bagian-2 ada orang yg dpt menjadi “Penggerak” (champion)
KP
·
Prioritaskan KP dlm agenda rapat Direksi/Manajemen
·
Masukkan KP dlm semua program latihan staf
Bagi Tim:
·
Ada “penggerak” dlm tim utk memimpin Gerakan KP
·
Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat gerakan
KP
·
Tumbuhkan sikap ksatria yg menghargai pelaporan insiden
3.
Integrasikan aktivitas
pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta
lakukan identifikasi & asesmen hal yg potensial brmasalah”
Bagi Rumah Sakit:
·
Struktur & proses mjmn risiko klinis & non klinis,
mencakup KP
·
Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko
·
Gunakan informasi dr sistem pelaporan insiden & asesmen
risiko & tingkatkan kepedulian thdp pasien
Bagi Tim:
·
Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan balik kpd mjmn terkait
·
Penilaian risiko pd individu pasien
·
Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas tiap
risiko, & langkah memperkecil risiko tsb
4.
Kembangkan sistem pelaporan,
“pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS
mengatur pelaporan kpd KKP-RS”
Bagi Rumah sakit:
· Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden, ke
dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
· Dorong anggota utk melaporkan setiap insiden & insiden
yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sebagai bahan pelajaran yg penting
5.
Libatkan dan berkomunikasi
dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka
dg pasien”
Bagi Rumah Sakit
·
Kebijakan : komunikasi terbuka ttg
insiden dg pasien & keluarga
·
Pasien & keluarga mendpt informasi bila terjadi insiden
·
Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kpd staf agar
selalu terbuka kpd pasien & kel. (dlm
seluruh proses asuhan pasien
Bagi Tim:
·
Hargai & dukung keterlibatan pasien & kel. bila tlh
terjadi insiden
·
Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien & kel. bila
terjadi insiden
·
Segera stlh kejadian, tunjukkan empati kpd pasien & kel.
6.
Belajar dan berbagi pengalaman
tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda utk melakukan analisis akar
masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
·
Staf terlatih mengkaji insiden scr tepat, mengidentifikasi
sebab
·
Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau
Failure Modes & Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain,
mencakup semua insiden & minimum 1 x per tahun utk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
·
Diskusikan dlm tim pengalaman dari hasil analisis insiden
·
Identifikasi bgn lain yg mungkin terkena dampak & bagi
pengalaman tersebut
7.
Cegah cedera melalui
implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg
kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”
Bagi Rumah Sakit:
·
Tentukan solusi dg informasi dr sistem pelaporan, asesmen
risiko, kajian insiden, audit serta analisis
·
Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian
pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP
·
Asesmen risiko utk setiap perubahan
·
Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
·
Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan yg diambil atas
insiden
Bagi Tim:
·
Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih aman
·
Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya
·
Umpan balik atas setiap tindak lanjut ttg insiden yg
dilaporkan
LANGKAH LANGKAH KEGIATAN PELAKSANAAN PATIENT SAFETY ADALAH
a.
Di Rumah Sakit
1. Rumah sakit
agar membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi
sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga
kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya.
2. Rumah sakit
agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang
insiden
3. Rumah sakit
agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
(KKPRS) secara rahasia
4. Rumah Sakit
agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh
langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit.
5. Rumah sakit
pendidikan mengembangkan standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari
analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru
dikembangkan.
b.
Di
Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Melakukan
advokasi program keselamatan pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya
2. Melakukan
advokasi ke pemerintah daerah agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan
program keselamatan pasien rumah sakit.
3. Melakukan
pembinaan pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit
c.
Di Pusat
1. Membentuk
komite keselamatan pasien Rumah Sakit dibawah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh
Indonesia
2. Menyusun
panduan nasional tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
3. Melakukan
sosialisasi dan advokasi program keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan
Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan rumah sakit pendidikan dengan
jejaring pendidikan.
4. Mengembangkan laboratorium uji coba program keselamatanpasien.
v Selain
itu, menurut Hasting G, 2006, ada delapan langkah yang bisa dilakukan untuk
mengembangkan budaya Patient
safety ini
1.
Put the focus back
on safety
Setiap staf yang bekerja di
RS pasti ingin memberikan yang terbaik dan teraman untuk pasien. Tetapi supaya
keselamatan pasien ini bisa dikembangkan dan semua staf merasa mendapatkan
dukungan, patient safetyini
harus menjadi prioritas strategis dari rumah sakit atau unit pelayanan
kesehatan lainnya. Empat CEO RS yang terlibat dalam safer patient initiatives di Inggris mengatakan bahwa
tanggung jawab untuk keselamatan pasien tidak bisa didelegasikan dan mereka
memegang peran kunci dalam membangun dan mempertahankan fokus patient safety di dalam RS.
2.
Think small and
make the right thing easy to do
Memberikan pelayanan
kesehatan yang aman bagi pasien mungkin membutuhkan langkah-langkah yang agak
kompleks. Tetapi dengan memecah kompleksitas ini dan membuat langkah-langkah
yang lebih mudah mungkin akan memberikan peningkatan yang lebih nyata.
3.
Encourage open
reporting
Belajar dari pengalaman,
meskipun itu sesuatu yang salah adalah pengalaman yang berharga. Koordinator patient safetydan manajer RS
harus membuat budaya yang mendorong pelaporan. Mencatat tindakan-tindakan yang
membahayakan pasien sama pentingnya dengan mencatat tindakan-tindakan yang
menyelamatkan pasien. Diskusi terbuka mengenai insiden-insiden yang terjadi
bisa menjadi pembelajaran bagi semua staf.
4.
Make data capture a
priority
Dibutuhkan sistem
pencatatan data yang lebih baik untuk mempelajari dan mengikuti perkembangan
kualitas dari waktu ke waktu. Misalnya saja data mortalitas. Dengan perubahan
data mortalitas dari tahun ke tahun, klinisi dan manajer bisa melihat bagaimana
manfaat dari penerapan patient
safety.
5.
Use systems-wide
approaches
Keselamatan pasien tidak
bisa menjadi tanggung jawab individual. Pengembangan hanya bisa terjadi jika
ada sistem pendukung yang adekuat. Staf juga harus dilatih dan didorong untuk
melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan terhadap pasien. Tetapi
jika pendekatan patient
safety tidak
diintegrasikan secara utuh kedalam sistem yang berlaku di RS, maka peningkatan
yang terjadi hanya akan bersifat sementara.
6.
Build
implementation knowledge
Staf juga membutuhkan
motivasi dan dukungan untuk mengembangkan metodologi, sistem berfikir, dan
implementasi program. Pemimpin sebagai pengarah jalannya program disini
memegang peranan kunci. Di Inggris, pengembangan mutu pelayanan kesehatan dan
keselamatan pasien sudah dimasukkan ke dalam kurikulum kedokteran dan
keperawatan, sehingga diharapkan sesudah lulus kedua hal ini sudah menjadi
bagian dalam budaya kerja.
7.
Involve patients in
safety efforts
Keterlibatan pasien dalam
pengembangan patient safety terbukti dapat memberikan
pengaruh yang positif. Perannya saat ini mungkin masih kecil, tetapi akan terus
berkembang. Dimasukkannya perwakilan masyarakat umum dalam komite keselamatan
pasien adalah salah satu bentuk kontribusi aktif dari masyarakat (pasien).
Secara sederhana pasien bisa diarahkan untuk menjawab ketiga pertanyaan
berikut: apa masalahnya? Apa yang bisa kubantu? Apa yang tidak boleh
kukerjakan?
8.
Develop top-class
patient safety leaders
Prioritisasi keselamatan
pasien, pembangunan sistem untuk pengumpulan data-data berkualitas tinggi,
mendorong budaya tidak saling menyalahkan, memotivasi staf, dan melibatkan
pasien dalam lingkungan kerja bukanlah sesuatu hal yang bisa tercapai dalam
semalam. Diperlukan kepemimpinan yang kuat, tim yang kompak, serta dedikasi dan
komitmen yang tinggi untuk tercapainya tujuan pengembangan budaya patient safety. Seringkali RS
harus bekerja dengan konsultan leadership untuk mengembangkan kerjasama
tim dan keterampilan komunikasi staf. Dengan kepemimpinan yang baik,
masing-masing anggota tim dengan berbagai peran yang berbeda bisa saling
melengkapi dengan anggota tim lainnya melalui kolaborasi yang erat.
E.
ASPEK HUKUM
TERHADAP PATIENT SAFETY
Aspek hukum terhadap “patient safety” atau
keselamatan pasien adalah sebagai berikut
UU Tentang Kesehatan & UU Tentang Rumah
Sakit
1. Keselamatan
Pasien sebagai Isu Hukum
a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus
mendahulukan keselamatan nyawa
pasien.”
b. Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan
keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di Rumah Sakit.
c. Pasal 58 UU No.36/2009
1) “Setiap
orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau
penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau
kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2) “…..tidak
berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau
pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
2.
Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a. Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum
terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga
kesehatan di RS.”
c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam
melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3.
Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah
sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara
hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan
yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang
kompresehensif. “
4. Hak
Pasien
a. Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi”
c. Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat
dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
5.
Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1) RS wajib
menerapkan standar keselamatan pasien
2) Standar
keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan
menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak
diharapkan.
3) RS
melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi
keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4) Pelaporan
insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi
system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pemerintah bertanggung
jawab mengeluarkan kebijakan tentang keselamatan pasien. Keselamatan pasien
yang dimaksud adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien
lebih aman. System tersebut meliputi:
a.
Assessment risiko
b.
Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien
c.
Pelaporan dan analisis insiden
d. Kemampuan
belajar dari insiden
e.
Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
F.
MANAJEMEN PATIENT SAFETY
Pelaksanaan Patient Safety ini dilakukan dengan system Pencacatan
dan Pelaporan serta Monitoring san Evaluasi.
G.
SISTEM PENCACATAN
DAN PELAPORAN PADA PATIENT SAFETY
a. Di Rumah Sakit
1. Setiap unit
kerja di rumah sakit mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien
(Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) pada
formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit.
2. Setiap unit
kerja di rumah sakit melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan
pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian
Sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada formulir yang sudah
disediakan oleh rumah sakit.
3. Tim
Keselamatan Pasien Rumah Sakit menganalisis akar penyebab masalah semua
kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja
4. Berdasarkan
hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit
merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan
masalah kepada Pimpinan rumah sakit.
5. Pimpinan
rumah sakit melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan
Pasien Rumah Sakit (KKPRS) setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan
analisis akar masalah yang bersifat rahasia.
b. Di Propinsi
Dinas Kesehatan Propinsi
dan PERSI Daerah menerima produk-produk dari Komite Keselamatan Rumah Sakit
c. Di Pusat
1. Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) merekapitulasi laporan dari rumah sakit
untuk menjaga kerahasiaannya
2. Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis yang telah dilakukan
oleh rumah sakit
3. Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis laporan insiden
bekerjasama dengan rumah sakit pendidikan dan rumah sakit yang ditunjuk sebagai
laboratorium uji coba keselamatan pasien rumah sakit
4. Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan sosialisasi hasil analisis dan
solusi masalah ke Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah, rumah sakit
terkait dan rumah sakit lainnya.
H.
MONITORING DAN
EVALUASI
a. Di Rumah sakit
Pimpinan Rumah sakit
melakukan monitoring dan evaluasi pada unit-unit kerja di rumah sakit, terkait
dengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja
b. Di propinsi
Dinas Kesehatan Propinsi
dan PERSI Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program
Keselamatan Pasien Rumah Sakit di wilayah kerjanya
c. Di Pusat
1. Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Keselamatan Pasien Rumah Sakit di rumah sakit-rumah sakit
2. Monitoring
dan evaluasi dilaksanakan minimal satu tahan satu kali.
REFERENSI
1. Komalawati, Veronica. (2010)Community&Patient
Safety Dalam Perspektif
Hukum Kesehatan.
2. Lestari, Trisasi. Knteks Mikro
dalam Implementasi Patient
Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN
Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
3. Pabuti, Aumas. (2011) Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien (KP) Rumah Sakit. Proceedings of expert
lecture of medical student of Block 21stof Andalas University, Indonesia
4. Panduang Nasional Keselamatan
Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). 2005
5. Tim keselamatan Pasien RS RSUD
Panembahan Senopati. Patient
Safety.
6. Yahya, Adib A. (2006) Konsep
dan Program “Patient Safety”. Proceedings of National Convention
VI of The Hospital Quality Hotel Permata Bidakara, Bandung 14-15 November 2006.

Komentar
Posting Komentar